Angga: Ngawur, Ini Soal Pasar Bukan Pertanian
Anggadita, Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok KARAWANG - Komentar miring soal penunjukan koordinator keamanan pasar Rengasdengklok kepada Anggadita ditengarai ditunggangi pihak tertentu. Dalih mengacu pada peraturan bupati, pelaksana kordinator kemanan tunjukan Disperindag Karawang inipun seolah dipaksa diganjal. Padahal aturan yang jadi dasar penolakan tak bisa disesuaikan dengan realisasi di lapangan. "Saya disodorkan soal Perbup 24 tahun 2018 yang kata penunjukan kordinator keamanan mesti melalui persetujuan kepala unit pasar dan organisasi paguyuban pedagang. Jujur saya menanggapi santai karena perbup tersebut isinya mengenai regulasi pada tata laksana dinas pertanian. Tidak ada kolerasinya dengan pasar," beber Angga.j Jika benar ada perbup soal pasar yang disodorkan kembali pada pihaknya, menurut Angga, lebih tepatnya itu mungkin dialamatkan pada perbup nomor 42 tahun 2018. Dimana dalam perbup itu memang mengejawantahkan persoalan regulasi pasar sampai ke titik penujukan kordinator kemanan. " Tapi, ini perbup juga jelas konsiderannya diperuntukkan untuk pasar Tirtajaya. Kalau memamg yang jadi acuan itu, ya silahkan terapkan di pasar Tirtajaya," tandas Angga. Angga menjelaskan persoalan pengelolaan pasar se kabupaten Karawang sejatinya jelas tertuang dalam perbup nomor 75 tahun 2012. Dimana dalam pasal pasal perbup ini mengamanahkan persoalan pengelolaan pasar tradisional murni berada dibawah kendali dinas berwenang. "Jadi dalam perbup ini diterangkan tupoksi tupoksi. Misal kepala UPTD pasar wajib mengkoordinasikan kepada teknis dinas terkait program dan pengelolaan pasar wilayahnya, seperti pada bab VI soal tata kerja UPTD. Tidak ada itu acuan kepala UPTD yang menentukan. Tidak ada aturan soal musyawarah paguyuban pedagang," paparnya. "Malahan, lebih spesifik perbup 75 ini menjelaskan persoalan petugas kebersihan, kemanan dan, ketertiban, dalam paragraf 6 pasal 12, ayat 2 poin a, menyebut bahwa penyiapan tentang kebersihan, kemanan dan kebersihan itu berdasarkan pada kebijakan teknis dinas. Yang artinya, penugasan saya sendiri sudah mengacu pada peraturan peraturan diatas tadi," pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: